Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.52/1996

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 dan 4 Juni 1996, bersama ini kami tetapkan cara pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Toko Emas yang juga bertindak sebagai pedagang eceran untuk barang-barang lain, sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995, PKP Toko Emas maupun PKP Pabrikan Emas Perhiasan yang menggunakan norma dalam penghitungan PPN yang harus disetor disamakan dengan PKP Pedagang Eceran, sehingga PKP yang bersangkutan wajib menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE, dengan ketentuan sebagai berikut :

    1.1.

    PPN atas penyerahan dari usaha toko emas maupun pabrikan emas perhiasan dilaporkan dengan menggunakan Formulir 1195 PE-1 yang kolom 7-nya disesuaikan dari semula 2% x DPP menjadi 1% x DPP.

    1.2. Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195 PE :

    Penyerahan seluruhnya (Kode B.1), diisi dengan angka hasil penjumlahan angka pada kolom 6 Formulir 1195 PE-1.

    PPN yang harus dibayar (Kode C.1), diisi dengan angka hasil penjumlahan angka pada kolom 7 Formulir 1195 PE-1.

  2. Apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan usaha perdagangan eceran untuk barang-barang lain, pelaporannya menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE dengan cara pengisiannya sebagai berikut :

    a.

    PPN atas penyerahan dari usaha toko emas dilaporkan dengan menggunakan Formulir PE-1 yang kolom 7-nya disesuaikan dari semula 2% x DPP menjadi 1% x DPP.

    b.

    PPN atas penyerahan eceran lainnya 2% x DPP dilaporkan dengan tetap menggunakan Formulir PE-1.

    c.

    Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195 PE :

    Penyerahan seluruhnya (Kode B.1) diisi dengan angka hasil penjumlahan angka DPP pada kolom 6 Formulir 1195 PE-1 atas usaha toko emas dan usaha eceran lainnya.

    PPN yang harus dibayar (Kode C.1), di isi dengan angka hasil penjumlahan angka pada kolom 7 Formulir 1195 PE-1 atas usaha toko emas dan usaha eceran lainnya.

    Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995 (SERI PPN 23-95).

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.52/1996