Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.53/2002

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.53/2002