Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.6/1998

Sehubungan dengan perkembangan situasi moneter dan ekonomi yang kurang menggembirakan saat ini, maka pelaksanaan pemungutan PBB diperkirakan akan menemui hambatan. Dalam rangka mengamankan rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 yang makin meningkat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk membantu kesulitan Pemerintah Daerah dalam likuiditas keuangannya sekaligus ikut serta menjaga dan mengamankan kegiatan pembangunan, salah satu upaya yang mungkin dilaksanakan oleh Ditjen Pajak adalah pengkaitan pelayanan dan pemeriksaan pajak dengan pelunasan PBB;

  2. Memberikan himbauan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan sebelum tanggal jatuh tempo dan ditindaklanjuti dengan melaksanakan tindakan penagihan lebih aktif bagi wajib pajak potensial yang belum memenuhi kewajibannya sampai saat jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku;

  3. Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) tetapi belum melunasi kewajiban perpajakannya agar ditindaklanjuti dengan penyampaian Surat Tegoran, Surat Paksa, Sita dan Lelang dengan terlebih dahulu memperhatikan syarat-syarat/kelengkapan administrasi guna mendukung kelancaran proses penagihan aktif tersebut;

  4. Apabila di wilayah Saudara terdapat Wajib Pajak khususnya Bank yang terkena likuidasi, Kepala KP PBB agar melaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan menyebutkan jumlah tunggakan PBB-nya, sedangkan para Kepala KPP melakukan tindakan sebagaimana dikemukakan dalam surat edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.75/1998 tanggal 1 Juli 1998 perihal Upaya Peningkatan Pencairan Tunggakan Pajak.

  5. Untuk membantu penagihan dan pencairan tunggakan PBB terutama Wajib Pajak yang potensial, Kepala KP PBB agar mengirimkan data tunggakan Wajib Pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak terkait guna dibantu tindak lanjut pencairannya lewat pelayanan maupun pemeriksaan pajak;

  6. Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, kepada para Kepala KPP diminta bantuannya agar pelayanan dan pemeriksaan pajak dapat dikaitkan dengan kewajiban pelunasan PBB. Wajib Pajak perlu dihimbau untuk melunasi PBB-nya atau dapat diminta untuk menunjukkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB sejak saat proses pemeriksaan, penerbitan SKPLB atau pemberian pelayanan perpajakan lainnya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.6/1998