Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.6/2001

Dalam rangka upaya pencarian tunggakan sebagai langkah pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana telah dituangkan dalam Rencana Kerja Operasional masing-masing Kanwil DJP dan KP. PBB, maka diperlukan data tunggakan yang akurat melalui mekanisme sistem pelaporan yang dapat menjadi media pengawasan terhadap upaya pencarian tunggakan dimaksud.

Sehubungan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/2000 tanggal 30 November 2000 hal Perubahan Bentuk KPL. PBB 6.15 dan KPL. KP PBB 6.4 Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-257/PJ/2000 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang PBB, belum sepenuhnya menampung maksud tersebut di atas (belum menampung data tunggakan BPHTB), maka perlu diadakan perubahan beberapa bentuk formulir terkait dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Bentuk formulir laporan yang diubah meliputi :
    1. Formulir Laporan Bulanan Realisasi Penerimaan Tunggakan PBB dan PBHTB (KPL.KP.PBB. 6.15) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
    2. Formulir Laporan Bulanan Realisasi Penerimaan Tunggakan PBB dan BPHTB (KPL.KW.6.15) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
    3. Formulir Laporan Tunggakan PBB dan BPHTB (KPL.KPPBB 6.4) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
    4. Formulir Laporan Tunggakan PBB dan BPHTB (KPL.KW. 6.4) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
  2. Laporan Bulanan Realisasi Penerimaan Tunggakan PBB dan BPHTB (KPL.KP.PBB 6.15) sebagaimana tersebut di atas agar dilaporkan bersamaan waktunya dengan Laporan Bulanan Penerimaan PBB dan BPHTB (KPL.KP.PBB 6.2) dengan tembusan Direktur PBB dan BPHTB.

  3. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/2000 tanggal 30 November 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN PBHTB

ttd

SUHARNO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.6/2001