Sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-78/PJ.41/1990 tanggal 7 Juni 1990, tentang pemberian NPWP bagi wanita kawin, bersama ini diberikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut :
- Dalam hal wanita kawin karena satu dan lain hal memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),maka terlebih dahulu harus mengisi formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perseorangan (KPU.1) dengan ketentuan :
- Pada huruf A butir 1 “Identitas Wajib Pajak” agar butir 1.1. diisi dengan nama wanita kawin dimaksud dan selanjutnya butir-butir 1.2., 2, 3.a, b, c, d dan e diisi dengan merek usaha, tanggal lahir dan alamat dari wanita kawin tersebut.
- Pada huruf A butir 5 “Status Usaha” agar ditambah kode 4 untuk status usaha “Isteri”, sehingga kode status usaha menjadi :Kode 1 untuk Pusat
Kode 2 untuk Cabang
Kode 3 untuk Tunggal
Kode 4 untuk Isteri - Pada huruf A butir 7 “NPWP Pusat Usaha” agar diisi dengan NPWP suami dari “Isteri” tersebut.
-
NPWP yang diberikan untuk Wajib Pajak tersebut (untuk dicantumkan pada huruf E butir 12) adalah sama dengan NPWP suaminya yang tercantum pada huruf A butir 7 sebagaimana tersebut pada butir 1.c.
-
Kewajiban pajak wanita kawin hanya PPh Psl 21, PPh Psl 22, PPh Psl 23, PPh Psl 26, PPN/PPn BM serta BM sesuai dengan kegiatan usaha Wajib Pajak wanita kawin dimaksud. Sedangkan kewajiban PPh Psl 25 dan pelaporan SPT PPh Tahunnan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang PPh Tahunn 1984 sepenuhnya menjadi kewajiban dari suaminya.
-
Setelah persyaratan Pendaftaran dipenuhi, maka kepada wanita kawin tersebut diberikan Kartu NPWP (KPU.20) sebagaimana mestinya. Dalam masa peralihan, formulir pendaftaran yang dipakai boleh menggunakan KPU.1 dengan membubuhkan kotak/kolom Status Usaha “Isteri”. Sementara program perekaman belum disesuaikan, maka pemberian NPWP untuk wanita kawin dilakukan secara manual dengan menggunakan KPU.6. Proses selanjutnya mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Demikianlah agar dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR’IE MUHAMMAD