Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.2/1988 tanggal 15 Februari 1988 bersama kami sampaikan Surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pertimbangan Pajak Nomor : S-163/PJ.2/1987 tanggal 21 Maret 1987 untuk mendapatkan perhatian Saudara.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
WAHONO