Berkenaan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, PPh Pasal 22 Impor atas barang impor yang dilindungi LKP dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan memakai NPWP sendiri. Dengan demikian pembayaran PPh Pasal 22 Impor itu menjadi penerimaan Inspeksi Pajak domisili importir yang bersangkutan.
Sebagaimana Saudara mengetahui dalam hal impor barang itu berdasarkan inden, maka PPh Pasal 22 Impor itu dapat dilimpahkan kepada indentor yang bersangkutan dalam waktu dua bulan (vide SE-31/PJ.24/1984). Selama ini pelaksanaannya dilakukan oleh Inspeksi Pajak tempat kedudukan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan berlakunya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri No. 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea Masuk, PPN dan PPn Barang Mewah, PPh Pasal 22 dalam rangka Impor dan Penyetoran Cukai, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1985. Sehubungan dengan hal ini, bersama ini kami tegaskan, bahwa untuk barang impor yang dilindungi LKP (Laporan Kebenaran Pemeriksaan), maka pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor diselesaikan oleh Inspeksi Pajak domisili importir, sedangkan untuk yang tidak dilindungi LKP, tetap diselesaikan oleh Inspeksi Pajak tempat Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkedudukan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.