Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.41/1994

Berkenaan dengan Perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas

PER-33/PJ/1994
—————————————–
Nomor : 290/c.000/94-S4 tanggal 8 Juli 1994
—————————————–
001/PKS/DPP/VII/94

Dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-13/PJ.41/1994 tanggal 12 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan keragu-raguan dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar.
  2. 1.1 Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ditentukan bahwa terhadap SPT Tahunan PPh yang lebih bayar, sebelum diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) atau Surat Pemberitaan (SPb) terlebih dahulu dilakukan penelitian atau pemeriksaan

    1.2

    Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas untuk SPBU, agen dealer Pertamina yang melaporkan SPT Tahunan PPh yang penghasilannya semata-mata dari penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah tidak dilakukan verifikasi atau pemeriksaan.

    1.3

    Berdasarkan ketentuan pada butir 1.1. di atas, maka anggota Hiswana Migas yang melaporkan SPT Tahunan PPh lebih bayar tahun 1993 dan sebelumnya tetap harus diselesaikan permohonan kelebihan bayarnya, namun tidak dilakukan pemeriksaan tapi cukup dengan dilakukan verifikasi kantor dengan produk hukumnya berupa Surat Pemberitaan (SPb) atau hasilnya PPh yang kurang lebih bayar adalah Nihil.

  3. Verifikasi lapangan terhadap anggota Hiswana Migas yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Apabila para pemilik SPBU, Agen/dealer tidak memasukkan SPT Tahunan PPh walaupun sudah ditegur, tetap dilakukan verifikasi lapangan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ.11/1993 tanggal 4 Oktober 1993 atau bila terdapat indikasi telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan diperiksa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.

  4. Penyelesaian permasalahan pada masa transisi yaitu masa sebelum/setelah dilakukan penandatanganan surat perjanjian bersama tanggal 1 Agustus 1994, dalam hal sebagai berikut :
    3.1 Apabila Surat Perintah Pemeriksaan atau Surat Perintah Verifikasi Lapangan sudah diterbitkan tetapi belum dilaksanakan.
    1. Untuk SPT Tahunan PPh lebih bayar yang penghasilannya semata-mata dari penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah, maka Surat Perintah Pemeriksaan/verifikasi lapangan dibatalkan dan diselesaikan dengan verifikasi kantor dengan produk hukum Surat Pemberitaan (SPb) atau PPh yang kurang/lebih bayar adalah Nihil.
    2. Untuk SPT Tahunan PPh kurang bayar/nihil yang penghasilannya semata-mata dari penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah, maka Surat Perintah Pemeriksaan/verifikasi lapangan dibatalkan.
    3. Untuk SPT Tahunan PPh lebih bayar, kurang bayar dan nihil yang penghasilannya dari penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah serta terdapat penghasilan dari sumber lainnya, maka pemeriksaan/verifikasi lapangan tetap dapat dilaksanakan yang terbatas pada penghasilan dari sumber lainnya saja dengan catatan bahwa untuk penghasilan dari penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah dihitung sesuai dengan penghasilan menurut laporan Daftar Penghitungan Rugi Laba yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.
    3.2 Apabila Surat Perintah Pemeriksaan atau Surat Perintah Verifikasi Lapangan sudah diterbitkan dan sedang dalam proses pemeriksaan/verifikasi lapangan.
    1. Untuk SPT Tahunan PPh lebih bayar yang penghasilannya semata-mata dari penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah, maka pemeriksaan dihentikan dan diselesaikan dengan produk hukumnya Surat Pemberitaan (SPb) atau PPh yang kurang bayar/lebih dibayar besarnya sama dengan Nihil.
    2. Untuk SPT Tahunan PPh kurang bayar nihil yang penghasilannya semata-mata dari premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah, maka pemeriksaan dihentikan dan diselesaikan dengan produk hukumnya Surat Pemberitaan (SPb) atau PPh yang kurang bayar/lebih dibayarnya besarnya sama dengan Nihil.
    3. Untuk SPT Tahunan PPh lebih bayar, kurang bayar dan nihil yang penghasilannya dari penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah serta terdapat penghasilan dari sumber lainnya, maka pemeriksaan/verifikasi lapangan tetap dapat dilaksanakan yang terbatas pada penghasilan lainnya saja dengan catatan bahwa untuk penghasilan dari penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah dihitung sesuai dengan penghasilan menurut laporan Daftar Perhitungan Rugi Laba yang dilaporkan bersama dengan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.
    3.3 Apabila telah selesai verifikasi/pemeriksaan.
    1. Sudah dilakukan pemeriksaan dan tahapannya sudah sampai closing conference yang telah ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 1994, perlakuan untuk SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, kurang bayar dan nihil yang penghasilannya semata-mata dari penyaluran premium, solar, pelumas, gas LPG dan minyak tanah atau terdapat penghasilan dari sumber lainnya, penyelesaiannya dengan menerbitkan produk hukum berupa SKP, SKKPP atau SPb sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan.
    2. Sudah dilakukan pemeriksaan dengan closing conference dilakukan tanggal 1 Agustus 1994 dan sesudahnya, maka penyelesaiannya sebagai berikut :
      1. Untuk SPT Tahunan PPh lebih bayar, kurang bayar dan nihil yang penghasilannya semata-mata dari penyaluran premium, solar, pelumas, gas LPG dan minyak tanah diselesaikan dengan produk hukum SPb dengan kekurangan kelebihan bayar PPh Pasal 25 sama dengan Nihil.
      2. Untuk SPT Tahunan PPh lebih bayar, kurang bayar dan nihil yang penghasilannya dari penyaluran premium, solar, pelumas, gas LPG dan minyak tanah serta terdapat penghasilan dari sumber lainnya, diselesaikan dengan produk hukum berupa SKP. SKKPP atau SPb sesuai dengan PPh yang dihitung berdasarkan penggabungan antara penghasilan dari sumber lainnya menurut hasil pemeriksaan dengan penghasilan dari semata-mata penyaluran premium, solar, pelumas, gas LPG dan minyak tanah menurut laporan Daftar Perhitungan rugi laba yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.
    3. Sudah dilakukan Verifikasi kantor/verifikasi lapangan dan tahapannya sudah dibuat laporan hasil verifikasi dan telah ditanda tangani Kepala KPP dan SKP. SKKPP. SPb sudah diterbitkan sebelum 1 Agustus 1994, maka pelaksanaan penagihannya diteruskan, sedangkan apabila SKP. SKKPP diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 1994 dan sesudahnya agar ditinjau kembali berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang PPh 1984 menjadi SPb.
    3.4

    Untuk butir 3.1.c dan 3.2.c apabila mengalami kesulitan dalam menentukan besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan lainnya atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan yang berasal semata-mata dari penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah, maka untuk menentukan besarnya masing-masing biaya tersebut dihitung berdasarkan perbandingan omzet/peredaran dari masing-masing jenis penghasilan dikalikan dengan jumlah biaya operasional dan biaya lainnya.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya..

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.41/1994