Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.41/2001

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-207/PJ/2001 tanggal 12 Maret 2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :

    1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 22; dan
    2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
    dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
  2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa yang dimaksud Wajib Pajak Tertentu adalah :
    1. Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
    2. wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.
  3. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa tidak termasuk yang Dikecualikan Dari Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan;
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
    3. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia harus dilaporkan sebagai penghasilan di Indonesia atau yang menurut ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada pada negara Indonesia.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

Ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.41/2001