Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.51/1993

Bersama ini kami sampaikan kepada Saudara :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan peraturan-peraturan baru mengenai PPn BM tersebut adalah sebagai berikut :

    1. Perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan penyempurnaan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991, dalam rangka mendukung deregulasi di bidang otomotif, karena itu hanya menyangkut pengenaan PPn BM atas kendaraan bermotor. Untuk pengenaan PPn BM atas jenis barang mewah lainnya masih tetap, dengan demikian Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn BM selain Kendaraan Bermotor masih tetap berlaku.
      Tarif PPn BM yang semula terdiri 3 (tiga) kelompok, dengan ketentuan yang baru diubah sehingga menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu kelompok tarif 10%, 20%, 25% dan 35%.
    1. Kendaraan bermotor beroda dua
      Atas impor jenis kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250cc atau kurang dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). Sedangkan atas penyerahan kendaraan bermotor beroda dua yang dibuat di dalam negeri tidak dikenakan PPn BM.
      Atas impor dan atas penyerahan kendaraan bermotor beroda dua yang dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 200cc, baik yang berasal dari impor maupun yang dibuat di dalam negeri, dengan tarif 20% (dua puluh persen)

    2. Kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon, mobil balap serta caravan

      3.1.

      Atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon, dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600cc atau kurang, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal (local content) lebih dari 60 % (enam puluh persen), dikenakan PPn BM dengan tarif 20 % (dua puluh persen). Sedangkan dalam hal kandungan lokalnya tidak melebihi 60 % (enam puluh persen), termasuk yang di impor dalam keadaan terpasang (CBU), dikenakan PPn BM dengan tarif 35 % (tiga puluh lima persen).

      3.2.

      Atas impor dan atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon yang dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 1600cc serta mobil balap dan caravan dikenakan PPn BM dengan tarif 35 % (tiga puluh lima persen).
      Dalam ketentuan lama, semua kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon, mobil balap serta caravan tanpa memperhatikan isi silindernya dan kandungan lokalnya, dikenakan PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen).

    3. Kendaraan bermotor jenis jip

      4.1.

      Pengenaan PPn BM atas kendaraan bermotor jenis jip tidak lagi dikaitkan dengan harga penyerahan atau nilai impornya sebagaimana dalam ketentuan lama, tetapi dikaitkan dengan besarnya persentase kandungan lokalnya.
      Kendaraan bermotor jenis jip yang diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), dikenakan PPn BM dengan tarif 20 % (dua puluh persen). Sedangkan apabila kandungan lokalnya tidak melebihi 60 % (enam puluh persen), termasuk yang di impor dalam keadaan terpasang (CBU), dikenakan PPn BM dengan tarif 35 % (tiga puluh lima persen).

      4.2.

      Yang dimaksud kendaraan bermotor jenis jip adalah kendaraan bermotor beroda empat, serba guna, berganda ganda, dengan chassis, massa total 5 (lima) ton atau kurang dan kapasitas penumpang

    4. Kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up.

      5.1.

      Atas impor dan atas penyerahan kendaraan bermotor yang dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, van dan pick up yang menggunakan bahan bakar bensin tetap dikenakan PPn BM dengan tarif 20 % (dua puluh persen), sedangkan yang menggunakan bahan bakar solar dikenakan PPn BM dengan tarif 25% (dua puluh lima persen).

      5.2.

      Seperti halnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991, dalam ketentuan baru juga diatur bahwa penyerahan minibus, van dan kombi yang berasal dari chassis minibus atau chassis pick up oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) untuk menggunakan bahan bakar bensin, dan 25% (dua puluh lima persen) untuk yang menggunakan bahan bakar solar, dari Dasar Pengenaan Pajak.
      Dasar pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM ditetapkan sebesar harga jual chasis minibus atau chassis pick up dari ATPM ditambah 25% dari harga jual chassis. Tambahan tersebut adalah angka perkiraan biaya karoseri.

    5. Kendaraan bermotor jenis bus
      Atas impor kendaraan bermotor jenis bus dikenakan PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen). Sedangkan atas penyerahan kendaraan jenis bus yang dibuat di dalam negeri tidak dikenakan PPn BM.
      Dalam ketentuan lama, baik atas impor maupun atas penyerahan kendaraan bermotor jenis bus yang dibuat di dalam negeri dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). Oleh karena kendaraan bermotor jenis bus yang dibuat di dalam negeri tidak dikenakan PPn BM, maka ketentuan lama yang menyatakan pengenaan PPn BM, atas chassis truk yang akan diubah menjadi bus, dihapuskan.

    6. Dikecualikan dari pengenaan PPn BM

      7.1. Atas impor dan atas penyerahan kendaraan bermotor yang dibuat di dalam negeri jenis-jenis sebagaimana dimaksud pada butir 2 sampai dengan 6 di atas, dikecualikan dari pengenaan PPn BM dalam hal :
      1. dipergunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD;
      2. kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip, digunakan untuk kendaraan ambulance, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah atau kendaraan angkutan umum;
      3. kendaraan bermotor jenis van dan pick up, digunakan untuk kendaraan angkutan barang.

      7.2. Pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan sebagai berikut :
      7.2.1. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM
      7.2.1.1. Untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan ambulance, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan jenazah dapat diajukan permohonan pembebasan PPn BM oleh instansi yang bersangkutan kepada Direktur PPN dan PTLL dengan dilengkapi dokumen-dokumen yang menyatakan :
      1. tujuan penggunaan kendaraan dimaksud;
      2. asal dana yang digunakan untuk pengadaan kendaraan dimaksud bagi kendaraan dinas ABRI/POLRI dan kendaraan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
      3. kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengadaan kendaraan dimaksud.

      7.2.1.2. Untuk kendaraan yang dipergunakan untuk angkutan umum, selain syarat-syarat tersebut di atas harus dilengkapi pula ijin usaha dan ijin trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah maka bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      7.2.1.3. Sesuai dengan ketentuan, atas penyerahan kendaraan bermotor dari ATPM/Pabrikan/Importir kepada Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur kendaraan bermotor dikenakan PPn BM dan PPn BM tersebut tidak dapat dikreditkan.
      Dalam hal penjualan kendaraan bermotor oleh Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur kepada pembeli kendaraan bermotor yang telah memperoleh SKB PPn BM sebagaimana dimaksud dalam butir 7.2.1.1. dan 7.2.1.2. di atas, maka Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur tersebut dapat mengajukan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat yang bersangkutan dikukuhkan menjadi PKP dan atas restitusi PPn BM tersebut Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur dapat mengajukan kompensasi dengan PPN yang terutang.

      7.2.2. Kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum yang tidak memperoleh SKB PPn BM, pengecualian dari pengenaan PPn BM dilakukan dengan cara restitusi. Permohonan restitusi diajukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
      1. foto copy kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau photo copy pengukuhan sebagai PKP;
      2. foto copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor. (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor;
      3. foto copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning) dan atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang;
      4. Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli /konsumen.

    7. Seperti telah disebutkan pada butir 3 dan butir 4 di atas, besarnya tarif PPn BM untuk kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon (yang isi silindernya 1600 cc atau kurang) dan jip yang dibuat di dalam negeri tergantung kepada besarnya persentase kandungan lokalnya. Besarnya kandungan lokal tersebut diterbitkan oleh Departemen Perindustrian untuk tiap-tiap jenis, type, dan merk kendaraan bermotor. Apabila besarnya kandungan lokal suatu kendaraan tidak/belum diterbitkan oleh Departemen Perindustrian, maka kendaraan dimaksud dimasukkan dalam kelompok kendaraan bermotor yang kandungan lokalnya kurang dari 60%, sehingga dikenakan PPn BM dengan tarif 35%.
      Jadi insentif PPn BM baru diberikan, setelah ada penetapan dari Departemen Perindustrian bahwa kandungan lokal dari kendaraan bermotor yang bersangkutan lebih dari 60%.

    8. Tarif PPn BM tersebut di atas mulai berlaku untuk penyerahan oleh Pabrikan dan/atau impor yang Faktur Pajak dibuat atau PIUD-nya didaftarkan di Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan sejak tanggal 10 Juni 1993.

Demikian penjelasan dan penegasan ini untuk diketahui, dilaksanakan dan di sebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.51/1993