Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.6/1997

Sehubungan dengan banyaknya permohonan pegawai negeri sipil menjadi pejabat fungsional Penilai PBB pada akhir-akhir ini, dengan ini perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang dapat mengajukan diri menjadi pejabat fungsional Penilai PBB adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. minimum berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Il/b);
    2. mempunyai latar belakang pendidikan minimal SMTA (D-III dan S-1 diutamakan) dan pernah mengikuti pendidikan latihan kedinasan yang menyangkut pendataan dan atau penilaian;
    3. mempunyai pengalaman melakukan pendataan dan atau penilaian minimum 2 (dua) tahun;
    4. sehat jasmani dan rohani;
    5. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    6. berusia maksimal 53 tahun.
  2. Pegawai Negeri Sipil berpangkat Penata (Ill/c) ke bawah yang mengajukan diri menjadi pejabat fungsional akan diseleksi secara administratif untuk menentukan diterima atau ditolak permohonannya;

  1. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d) ke atas yang mengajukan permohonan untuk diangkat menjadi pejabat fungsional Penilai PBB, disamping akan diseleksi secara administratif, juga akan dilakukan seleksi keterampilan, dan keahlian di bidang pendataan dan atau penilaian melalui test tertulis, termasuk kewajiban membuat karya tulis di bidang penilaian.

  1. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 September 1997.

Demikian untuk dipedomani.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.6/1997