Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.6/1998

Sehubungan dengan Temuan Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) yang dilaksanakan selama ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan LHP/SHP Itjen Departemen Keuangan atas pemeriksaan yang dilakukan pada seluruh KPPBB, dari sekian banyak Temuan Pemeriksaan diantaranya yang paling menonjol adalah :
    1. Temuan Pemeriksaan yang mengakibatkan Kewajiban Penyetoran Kepada Negara, misalnya berupa kewajiban penyetoran PBB oleh wajib pajak karena belum atau tidak ditetapkan dan atau kurang ketetapan.
    1. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain berupa surat himbauan maupun Surat Tagihan Pajak (STP) serta pengenaan denda administrasi yang belum diterbitkan/diberikan terhadap wajib pajak yang belum melakukan pembayaran padahal pajak terutangnya sudah jatuh tempo.

    2. Pelanggaran terhadap prosedur dan tata kerja yang berlaku, antara lain berupa penerbitan surat keputusan pengurangan belum didasarkan pada berkas permohonan pengurangan yang memenuhi syarat, pengajuan keberatan diproses/diselesaikan dengan pengurangan PBB.

    3. Kelemahan administrasi, antara lain penatausahaan belum tertib, misalnya buku penjagaan/tanda terima SPPT PBB khusus OP potensial belum dibuat dan atau tidak ditatausahakan secara baik.

  2. Adapun penyebab penyimpangan yang sering terjadi antara lain :
    1. Kelemahan dalam pembinaan personil;
    2. Kelemahan dalam pengawasan intern;
    3. Kelemahan dalam membuat rencana kerja.
  3. Masih berulangnya kasus yang serupa dengan kasus Temuan Pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya, ini menunjukan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Jenderal, belum ada perbaikan yang memadai pada KPPBB yang bersangkutan.

    Berkenaan dengan hal tersebut di atas, agar Temuan Pemeriksaan yang serupa tidak terulang lagi pada tahun berikutnya, selain menindaklanjuti LHP/SHP sesuai dengan rekomendasi yang ada juga harus ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap segala kekurangan yang menjadi penyebab penyimpangan, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk :

    1. Meningkatkan kualitas pembinaan kepada pegawai di lingkungan Saudara melalui Rapat Pembinaan yang dilaksanakan setiap bulan, diantaranya :
      1. Mensosialisasikan semua peraturan yang ada dan berlaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
      2. Mengevaluasi pekerjaan yang telah dilaksanakan termasuk tanggapan/tindak lanjut LHP/SHP Itjen.
      3. Meningkatkan dan mempererat kerjasama antar Seksi/Sub Bagian TU dengan segenap jajarannya pada KPPBB dalam pelaksanaan tugas.
    2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada dengan mengadakan semacam diskusi dan memberikan penjelasan tentang pelaksanaan tugas, serta memotivasi pegawai untuk lebih maju dan berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan dalam masyarakat pada saat ini.

    3. Melengkapi peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sehari-hari di setiap seksi, subag TU dan tempat pelayanan.

    4. Setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan dan prosedur kerja yang berlaku serta meningkatkan ketertiban administrasi sesuai bidang tugas masing-masing.

    5. Meningkatkan kerjasama/koordinasi dengan instansi terkait terutama yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan.

    6. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan kepekaan terhadap keluhan wajib pajak, serta mempercepat proses penyelesaian masalah dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku, dan menempatkan petugas yang mempunyai kualitas serta menguasai bidang tugas dan permasalahan PBB di Tempat Pelayanan.

    7. Secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan secara berjenjang terhadap pegawai maupun hasil pekerjaan pegawai untuk menghindari kemungkinan kesalahan/penyimpangan sedini mungkin yang berdampak negatif bagi KPPBB.

    8. Menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

    9. Dalam pembuatan perencanaan/rencana kerja agar mematuhi semua tahapan/prosedur kerja yang sudah digariskan

Selain hal-hal sebagaimana tersebut di atas perlu diperhatikan pula waktu dan penyusunan tanggapan LHP/SHP dengan berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-101/PJ.11/1989 tanggal 15 Desember 1989 tentang Penyusunan Tanggapan terhadap LHP/SHP dari Aparat Pengawas Fungsional dan Surat Pengaduan ke Tromol Pos 5000.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.6/1998