Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menerus meningkatkan upaya pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) dalam SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam rangka peningkatan kinerja PST dimaksud, diminta kepada Saudara untuk mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :
- Keterbukaan, meliputi antara lain :
- Kesederhanaan, meliputi antara lain:
- Kepastian, meliputi antara lain :
- Keadilan, meliputi antara lain :
- Keamanan dan kenyamanan, meliputi antara lain :
- Perilaku petugas yang mencerminkan kedisiplinan, ketrampilan, kecakapan, kecekatan, kesopanan, dan keramahan.
– tersedianya ruangan khusus PST; – papan petunjuk pelayanan; – kotak saran/pengaduan; – transparansi ruangan petugas PST dan antar seksi.
– tata letak ruang PST mudah dikenali dan dijangkau Wajib Pajak; – alur pelayanan sesuai dengan ketentuan; – berkas ditatausahakan rapi pada tempat yang semestinya. – pengaturan jam kerja pelayanan; – mempercepat waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan; – penunjukan koordinator dan petugas PST secara resmi oleh Kepala Kantor. – pelayanan dilakukan secara berurutan, tertib dan teratur; – pelayanan tidak membedakan status sosial Wajib Pajak; – pengaturan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Petugas yang ditunjuk. – tersedianya sarana penunjang pelayanan di PST seperti : televisi, air minum, majalah/ koran, tanaman; – kebersihan kantor (ruang PST, ruang seksi, toilet, halaman/tempat parkir, taman); – tersedianya tempat ibadah, tempat parkir yang terpisah antara pegawai dan Wajib Pajak, dan toilet; – Keamanan kendaraan Wajib Pajak.
-
Untuk mendukung upaya peningkatan PST tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk memasang in-fokus yang telah didistribusikan di setiap KPPBB di ruangan PST sebagai kelengkapan sarana pelayanan.
- Dalam rangka penyempurnaan SE-19/PJ.6/1994, diminta kepada Saudara untuk memberikan masukan ke KPDJP c.q. Direktorat PBB dan BPHTB.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801