Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.6/2004

Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menerus meningkatkan upaya pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) dalam SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka peningkatan kinerja PST dimaksud, diminta kepada Saudara untuk mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :
    1. Keterbukaan, meliputi antara lain :
    2. tersedianya ruangan khusus PST;
      papan petunjuk pelayanan;
      kotak saran/pengaduan;

      transparansi ruangan petugas PST dan antar seksi.

    3. Kesederhanaan, meliputi antara lain:
    4. tata letak ruang PST mudah dikenali dan dijangkau Wajib Pajak;
      alur pelayanan sesuai dengan ketentuan;
      berkas ditatausahakan rapi pada tempat yang semestinya.

    5. Kepastian, meliputi antara lain :
    6. pengaturan jam kerja pelayanan;
      mempercepat waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan;
      penunjukan koordinator dan petugas PST secara resmi oleh Kepala Kantor.

    7. Keadilan, meliputi antara lain :
    8. pelayanan dilakukan secara berurutan, tertib dan teratur;
      pelayanan tidak membedakan status sosial Wajib Pajak;
      pengaturan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Petugas yang ditunjuk.

    9. Keamanan dan kenyamanan, meliputi antara lain :
    10. tersedianya sarana penunjang pelayanan di PST seperti : televisi, air minum, majalah/ koran, tanaman;
      kebersihan kantor (ruang PST, ruang seksi, toilet, halaman/tempat parkir, taman);
      tersedianya tempat ibadah, tempat parkir yang terpisah antara pegawai dan Wajib Pajak, dan toilet;

      Keamanan kendaraan Wajib Pajak.

    11. Perilaku petugas yang mencerminkan kedisiplinan, ketrampilan, kecakapan, kecekatan, kesopanan, dan keramahan.
  2. Untuk mendukung upaya peningkatan PST tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk memasang in-fokus yang telah didistribusikan di setiap KPPBB di ruangan PST sebagai kelengkapan sarana pelayanan.

  3. Dalam rangka penyempurnaan SE-19/PJ.6/1994, diminta kepada Saudara untuk memberikan masukan ke KPDJP c.q. Direktorat PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.6/2004