Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.7/1996

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, dan mengingat ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 antara lain mengenai hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya penagihan gugur setelah lampau waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai Surat Edaran Nomor : SE-13/PJ.75/1995 tanggal 3 Agustus 1995 diatur, bahwa Surat Ketetapan Pajak untuk tahun 1991 sudah harus dikeluarkan selambat-lambatnya pada akhir bulan Oktober 1996 dan segera dilakukan tindakan penagihan paling tidak sampai dengan Surat Paksa, sehingga daluwarsa hak penagihan dapat dicegah.

  2. Jika ternyata bahwa daluwarsa penagihan pajak itu terjadi karena kelalaian penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau dalam proses penagihan dan pencegahan daluwarsa maka Pejabat dan Petugas yang terkait akan diminta pertanggungan jawab dan kepadanya dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
    Tidak berlebihan kiranya diingatkan bahwa meskipun Surat Edaran ini ditujukan untuk Tahun Pajak 1991, namun prinsip seperti yang dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas berlaku juga untuk Tahun-tahun Pajak selanjutnya.

Sehubungan hal-hal tersebut di atas diminta agar para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan serta Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak melakukan pengawasan yang lebih efektif dalam upaya pencegahan daluwarsa dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.7/1996