Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.23/1984

Berkenaan dengan Surat Edaran tanggal 14 April 1984 Nomor SE-15/PJ.232/1984 perihal “Penilaian pemberian dalam bentuk natura tahun 1984 oleh para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 1944”, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pada kalimat pertama tentang judul dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak terketik dalam Surat Edaran itu sebagai berikut : “Nilai pendapatan berupa pemberian dalam bentuk natura dalam tahun 1984, berkenaan para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 1984”, seharusnya judul itu adalah “Nilai pendapatan berupa pemberian dalam bentuk natura dalam tahun 1984, berkenaan para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 1944”.

  2. Perlu pula ditegaskan, bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-237/PJ.23/1984 tersebut merupakan pelaksanaan Ordonansi PPd 1944 dalam Tahun 1984 terhadap para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi PPd 1944. Dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud tidak merupakan pelaksanaan Undang-undang PPh 1984.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.23/1984