Dalam pelaksanaan pembentukan dana cadangan penghapusan piutang ragu-ragu bagi usaha Bank/LKBB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor : 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, sesuai dengan surat Direksi Bank Indonesia nomor : 23/18/UPG/PUM tanggal 29 Juni 1990, harap Saudara perhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Atas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diendors atau diterbitkan oleh Bank/LKBB lain, karena resikonya hampir tidak ada (karena dijamin oleh Bank/LKBB lain), tidak diperkenankan adanya pembentukan cadangan dengan penghapusan piutang ragu-ragu.
- Atas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang tidak diendors oleh Bank/LKBB lain (dapat dipersamakan dengan pinjaman biasa) diperkenankan adanya pembentukan cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
- Dalam memperhitungkan piutang SBPU yang dihapuskan supaya memperhatikan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-17/PJ.223/1984 tanggal 17 April 1984.
Dalam memperhitungkan piutang SBPU yang dihapuskan supaya memperhatikan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-17/PJ.223/1984 tanggal 17 April 1984.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD