Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Badan yang melakukan restrukturisasi utang perusahaan sesuai dengan program pemerintah melalui BPPN, INDRA dan Jakarta Initiative (JI), khususnya pihak kreditur, dipandang perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.42/1999 tanggal 11 Februari 1999 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Pembebasan Utang bagi Wajib Pajak Tertentu, sebagai berikut :
-
Mencabut ketentuan butir 4 yang berbunyi : “Bagi Kreditur dalam negeri dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 2 pembebanan biaya atas pembebasan utang tersebut harus dilakukan dalam jumlah yang sama sesuai dengan pengakuan penghasilan yang dilakukan oleh debiturnya.”
- Mengubah penomoran butir 5 menjadi butir 4.
-
Dengan dicabutnya ketentuan butir 4 pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut, pihak kreditur dapat melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sekaligus sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, meskipun pengakuan penghasilan dari pembebasan utang oleh pihak debitur dialokasikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK