Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.43/1991

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.3/1991 tanggal 8 Juli 1991, penghasilan dana pensiun yang diterima atau diperoleh dari penanaman modal di bidang tanah dan bangunan merupakan obyek Pajak Penghasilan.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, dengan ini kami mintakan perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut :

  1. Penghasilan dari sewa dan imbalan sehubungan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh pengelola dana pensiun adalah merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23. Sesuai dengan Surat Edaran di atas, badan-badan yang menyewa atau membayarkan imbalan sehubungan dengan penggunaan harta berupa tanah dan bangunan kepada pengelola dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan berkewajiban memotong PPh Pasal 23 mulai masa pajak Agustus 1991.

  2. Berkenaan dengan ketentuan pada butir 1 diatas, Saudara agar memantau kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dimaksud oleh Wajib Pajak di wilayah Saudara yang menyewa tanah dan/atau bangunan milik dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, antara lain dengan mengingatkan secara tertulis para Wajib Pajak badan di wilayah Saudara yang menurut pengamatan Saudara menyewa tanah dan/atau bangunan dimaksud. Selanjutnya supaya dipantau SPT Masa PPh Pasal 23 dari para Wajib Pajak badan tersebut sejak bulan Agustus 1991.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.43/1991