Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.6/2001

Bersama ini disampaikan Rincian Penyesuaian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2001 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Rincian Penyesuaian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2001 disusun berdasarkan potensi dan realisasi masing-masing daerah dengan memperhatikan usulan dan saran Saudara.
  2. Rincian Penyesuaian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2001 persektor/Kabupaten-Kota/Kantor Pelayanan PBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana terlampir.
  3. Seterimanya Surat Edaran ini hendaknya Saudara segera menginformasikan penyesuaian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tersebut kepada para Kepala KP.PBB di wilayah kerja Saudara untuk selanjutnya agar para Kepala KP.PBB terkait menyampaikan dan mengkoordinasikan kepada Pemerintah Kabupaten-Kota setempat untuk ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2001.
  4. Untuk mendukung pengamanan rencana penerimaan tersebut, diminta agar tertib pelaksanaan dan tertib administrasi di bidang pemungutan/penerimaan PBB lebih ditingkatkan lagi, sehingga pelaksanaan pembayaran PBB oleh Wajib Pajak dapat berjalan lebih baik dan lancar.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.6/2001