Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.6/2003

Sehubungan dengan telah terpasangnya jaringan komunikasi dengan menggunakan teknologi VSAT antara Direktorat PBB dan BPHTB dengan Kantor Pelayanan PBB di seluruh Indonesia, dengan ini diminta perhatiannya untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap Kantor Pelayanan PBB mempunyai kewajiban untuk menyalakan terminal VSAT yang berada di lokasi masing-masing;

  2. Terminal VSAT harus dinyalakan terlebih dahulu sebelum server SISMIOP;

  3. Jaringan VSAT akan dipergunakan sebagai sarana sinkronisasi data pembayaran PBB on line secara nasional, oleh karena itu Kantor Pelayanan PBB tidak diperbolehkan mematikan terminal VSAT maupun server SISMIOP pada saat jam kerja tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada Direktorat PBB dan BPHTB;

  4. Setiap Kantor Pelayanan PBB pada saat akan melakukan pemekaran wilayah harus melaporkan terlebih dahulu kepada Direktorat PBB dan BPHTB untuk pemberian kode wilayah hasil pemekaran supaya tidak double dengan kode wilayah lain;

  5. Hal-hal tersebut diatas supaya dipahami, sebab sepanjang menyangkut sistem pembayaran PBB On Line, maka kredibilitas seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dipertaruhkan termasuk Kantor Pelayanan PBB didalamnya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

SUHARNO
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.6/2003