Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-104/PJ.1/2000 tanggal 20 Maret 2000 perihal Pengiriman Dokumen Tanggung Jawab Keuangan Negara kepada BEPEKA RI sebagaimana dituangkan langsung dari Inpres Nomor 1 tahun 1999, dengan ini perlu diberikan penegasan pelaksanaan sebagai berikut :
- Laporan yang dikirimkan langsung kepada BEPEKA adalah tembusan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut di bawah ini :
- Oleh KPP :
- Laporan Triwulan Penerimaan Pajak II (LPP II) beserta lampiran Daftar SPMK yang diuangkan per KPP;
- Laporan Triwulan Tunggakan Pajak per KPP;
- Laporan Triwulan hasil penjualan benda Meterai dan Penerimaan Bea Meterai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
- Oleh KPPBB :
- Laporan Triwulan Penerimaan PBB per KPPBB.
- Laporan Triwulan Restitusi/Kompensasi PBB per KPPBB
- Laporan Triwulan Tunggakan PBB per KPPBB
- Laporan Triwulan Penerbitan SPM PHP PBB per KPPBB
-
Yang dimaksud dengan laporan Triwulan Penerimaan Pajak II (LPP II) beserta lampiran Daftar SPMKP yang diuangkan per KPP pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-104/PJ.1/2000 per KPP adalah Laporan Penerimaan Pajak Bagian I yang memuat laporan penerimaan per jenis pajak sesuai dengan KEP-54/PJ./1998, sebanyak tiga bulan laporan dalam Triwulan yang dilaporkan.
-
Laporan-laporan kepada Kanwil yang ditambah satu eksemplar untuk dikirimkan kepada BEPEKA adalah terbatas pada laporan-laporan yang diatur dalam Surat Edaran ini.
- Tembusan pengantar surat (tanpa lampiran) hanya dikirimkan kepada :
- Menteri Keuangan u.p. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH