Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 235/PJ.141/1993

Dengan mengindahkan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.52/1993 perihal Penggunaan formulir baru SPT Masa PPN Tahun 1993 (Seri PPN – 185), dapat diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Formulir SPT Masa PPN, PPn BM bentuk baru dan formulir SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan beserta Buku Petunjuk Pengisiannya untuk pertama kalinya sebagai contoh telah dicetak oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak dan telah dikirim ke unit-unit Kantor di seluruh Indonesia.

  2. Untuk selanjutnya kebutuhan formulir SPT Masa PPN, PPn BM dan SPT Masa PPN Pembayaran kembali Pajak Masukan tersebut harus dicetak oleh Kantor-Kantor Wilayah guna memenuhi kebutuhan Kantor-Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya.

  3. Oleh karena itu kami mohon perhatian para Kepala Kantor Wilayah agar sejak dini memperhitungkan sisa persediaan formulir yang diterima dari Kantor Pusat dan mempersiapkan rencana pencetakan formulir SPT Masa PPN dan kelengkapannya dengan sebaik-baiknya.

Demikian untuk dimaklumi dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DITJEN PAJAK

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 235/PJ.141/1993