Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara.
Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
- Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana.
- Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara menentukan bahwa Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas wajib :
- memberikan bukti pungut kepada Wajib Pajak pembeli Surat Perbendaharaan Negara pada Pasar Perdana;
- menyetor Pajak Penghasilan yang dipungut ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi penjulan Surat Perbendaharaan Negara;
- melaporkan Pajak Penghasilan yang disetor sebagaimana dimasud pada huruf b ke Kantor Pelayanan Pajak Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara.
- Formulir yang digunakan sebagai bukti pungut adalah formulir F.1.1.33.10 Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro (Final) dengan mengisi pada kolom (2) Jenis Penghasilan, pada butir 6 dengan mencantumkan Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (contoh terlampir).
- Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan mencantumkan nilai obyek pajak, tarif serta Pajak Penghasilan yang dipungut dan disetor pada kolom (1) angka 3 yaitu Transaksi Penjualan Obligasi (contoh terlampir).
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 2007
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.