Bersama ini di sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-41/PJ.23/1988 tanggal 28 April 1988, tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran gaji, upah, honorarium dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pribadi tahun 1988 dan selanjutnya ( Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26).
Dalam Buku Petunjuk Tahun 1988 diadakan beberapa perubahan, penyempurnaan serta penambahan beberapa ayat baru, antara lain sebagai berikut :
2.1. | Perluasan Subyek Pajak maupun Obyek Pajak PPh Pasal 21. | ||||||||||||
2.2. |
Diadakan penambahan kalimat, penyempurnaan serta perubahan, redaksional terhadap beberapa pasal agar menjadi lebih jelas dan lebih mudah di mengerti. |
||||||||||||
2.3. | Pembetulan sistimatika Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||
2.4. | Menghapuskan Pasal 11 ayat 5 Buku Petunjuk Tahun 1987. Dengan demikian atas honorarium serta imbalan lain yang di bayarkan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pegawai tetap. Dari penghasilan Bruto yang di terima berhak mendapatkan pengurangan : | ||||||||||||
– Biaya jabatan – Iuran Pensiun, Iuran THT – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). |
|||||||||||||
2.5. | Ditambahkan ayat baru pada beberapa pasal :
|
||||||||||||
2.6. |
Dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini di tambahkan contoh cara perhitungan mengenai hal-hal sebagai berikut :
|
Buku Petunjuk ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1988 dan berlaku terus apabila tidak diganti dengan Buku Petunjuk baru.
Berdasarkan data yang ada dapat diketahui, bahwa selama ini masih banyak para Pemotong Pajak, Khususnya Bendaharawan yang belum menggunakan Buku Petunjuk tahun 1987 atau tahun terakhir. Mengingat hal itu, diminta agar Saudara dapat memberitahukan kepada yang bersangkutan agar selalu menggunakan Buku Petunjuk yang sesuai dengan tahun pemotongan.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.