Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.4/1996

Bersama ini disampaikan rekaman Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 393/KMK.04/1996 tentang Tata Cara Pembayaran PPh atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Badan yang Usaha Pokoknya melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 393/KMK.04/1996, Wajib Pajak badansehubungan dengan usaha pokoknya melakukan penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan (WP real estate), atas penghasilannya dikenakan PPh yangbersifat final dengan tarif :

    a.

    sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan berupa Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sederhana, atau

    b.

    sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan lainnya. Apabila WP realestat yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bukan sebagai barang dagangan, maka atas penghasilan tersebut terutang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.

  2. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan adalah nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak termasuk bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnyayang dipenuhi pembeli dibandingkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunanyang bersangkutan. Dalam jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya notaris atau pejabat yang berwenang menerbitkan akta pengalihan hak.

  3. Pengenaan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak dilakukan dalam hal WP real estate melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka hibah kepada badan keagamaan, atau badan pendidikan, atau badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang pihak-pihak yang bersangkutan dengan hibah tersebut tidak mempunyai hubungan kepemilikan, usaha, pekerjaan, atau penguasaan.

  4. Penyetoran dan Pelaporan PPh

    4.1

    PPh sebagaimana dimaksud pada butir 1 terutang untuk setiap pembayaran atau pengalihan hak untuk setiap unit tanah dan/atau bangunan, dan disetor oleh WP real estate :

    a.

    selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran; atau

    b.

    sebelum akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh notaris atau pejabat yang berwenang, untuk pembayaran pelunasan atau untuk pengalihan hak yang tidak memerlukan pembayaran.

    Dengan demikian pada saat akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut ditandatangani oleh Notaris atau pejabat yang berwenang, WP realestat wajib menunjukkan bukti-bukti penyetoran PPh yang berkaitan dengan unit tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

    4.2

    Penyetoran PPh tersebut dilakukan di bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk setiap pembayaran atas setiap unittanah dan/atau bangunan dengan menambahkan identitas dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

    4.3

    WP real estate wajib melaporkan penyetoran sebagaimana dimaksud pada butir 4.1. ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar selambat-lambatnya setiap tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterimanya pembayaran atau pengalihandengan menggunakan daftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I disertai lembar ke-3SSP Final

  5. Sehubungan dengan pengenaan PPh yang bersifat final tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 1996, maka :

    5.1

    WP realestat yang telah menerima pembayaran dari penjualan atau pengalihan hak atastanah dan/atau bangunan sebelum 1 Januari 1996 dan belum mengakui penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, wajib menyetor PPh sesuai dengan butir 1 di atas sebelum akta ditandatangani oleh Notaris atau pejabat yang berwenang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996.

    5.2

    WP real estate yang telah menerima pembayaran dari penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada tanggal 1 Januari 1996 sampai dengan 15 April 1996 wajib menyetor Pajak Penghasilan sesuai dengan butir 1 di atas sebelum akta ditandatangani oleh Notaris atau pejabat yang berwenang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996.

    5.3

    Atas tanah dan/atau bangunan yang telah diakui penjualan atau pengalihannya sebelum1 Januari 1996 dan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yang akta pengalihannya belum dibuatkan oleh Notaris atau pejabat yang berwenang tidak diwajibkanlagi untuk menyetor PPh berdasarkan ketentuan dalam butir 1 di atas. Oleh karena itu WP real estate wajib menyampaikan daftar tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II kepada Kepala KPP setempat.

    Setelah dilakukan penelitian, daftar tersebut digunakan sebagai dasar oleh Kepala KPP untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam rangka pembuatan akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.

    5.4

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, WP real estate tidak diwajibkan lagi menyetor PPh Pasal 25.PPh Pasal 25 yang telah disetor dalam tahun 1996 dapat diperhitungkan dengan penyetoran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 5.1. dan apabila masih ada kelebihan dapat diperhitungkan dengan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 5.2, dan kemudiandengan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 1. Oleh karena itu WP realestat yang sudah melakukan penyetoran PPh Pasal 25 dalam tahun 1996 wajib menyampaikan daftar Penghitungan PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada Lampiran III kepada Kepala KPP setempat. Setelah dilakukan penelitian, daftar tersebut digunakan sebagai dasar oleh Kepala KPP untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas jumlah PPh Pasal 25 yang telah diperhitungkan dalam rangka pembuatan akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.

    5.5

    Apabila WP real estate menerima atau memperoleh penghasilan lain selain penghasilan dari penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan, maka atas penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk penghasilan lain tersebut wajib dibukukan tersendiri terpisah dari penghasilan dan biaya dalam rangka penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, biaya yang berkenaan dengan penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

    5.6

    Apabila WP realestat masih mempunyai sisa kerugian pada akhir tahun 1995, maka sisa kerugian tersebut tidak boleh lagi dikompensasikan dengan penghasilan tahun berikutnya sejak tahun 1996.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.4/1996