Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku mulai pada tanggal 1 Juni 2002.
- Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
- Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah ditetapkan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dalam masa transisi, sehubungan dengan adanya perubahan penghitungan PPN yang terutang.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375