Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Utara tanggal 28 April 1989 No. S-74/WPJ.01/KI.11/1989 mengenai penghitungan laba bersih bagi importir yang melakukan impor atas dasar inden, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Terhadap Importir yang melakukan impor atas dasar inden yang tidak melimpahkan PPh Pasal 22 impor kepada Indentor, maka penghasilan nettonya dihitung dengan menggunakan Norma penghitungan sesuai Pasal 14 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
-
Pajak yang dihasilkan dari penghitungan pada butir 1 diatas, sesuai dengan Pasal 14 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA