Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.31/1986

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 28 Februari 1986 Nomor : S-717/PJ.3/1986, tentang pengenaan Bea Meterai atas Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan bahan jalan dan jembatan oleh Proyek Pengadaan bahan jalan dan jembatan Direktur Jenderal Bina Marga (Bendaharawan).

Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, maka Surat Perjanjian/Kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 Desember 1985, dikenakan Bea Meterai Rp. 1.000,-

Pengenaan (pungutan oleh Bendaharawan) atas perjanjian/kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 Desember 1985, berdasarkan ABM 1921 sebesar 1% dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk mendapat perhatian dan harap diberitahukan pada para Bendaharawan di wilayah Saudara.

DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

ABDUL HADI PULUNGAN SH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.31/1986