Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 28 Februari 1986 Nomor : S-717/PJ.3/1986, tentang pengenaan Bea Meterai atas Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan bahan jalan dan jembatan oleh Proyek Pengadaan bahan jalan dan jembatan Direktur Jenderal Bina Marga (Bendaharawan).
Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, maka Surat Perjanjian/Kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 Desember 1985, dikenakan Bea Meterai Rp. 1.000,-
Pengenaan (pungutan oleh Bendaharawan) atas perjanjian/kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 Desember 1985, berdasarkan ABM 1921 sebesar 1% dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk mendapat perhatian dan harap diberitahukan pada para Bendaharawan di wilayah Saudara.
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
ABDUL HADI PULUNGAN SH