Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 770/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya latihan Karyawan, Pemagangan dan Bea Siswa (terlampir).
Peningkatan penyediaan tenaga terampil/terdidik dalam masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. Peningkatan program latihan karyawan (training), program pemagangan (apprentice), dan pemberian bea siswa yang diikat dengan kontrak kerja oleh para pengusaha merupakan kegiatan peningkatan penyediaan tenaga terampil/terdidik dalam masyarakat.
Agar para pengusaha terdorong untuk menyelenggarakan program latihan karyawan, pemagangan dan pemberian bea siswa, maka dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut diberikan penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut.
2.1. | Biaya latihan karyawan Semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak (dengan didukung bukti-bukti yang sah) untuk melaksanakan latihan karyawan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984. Latihan tersebut dapat dilakukan di dalam perusahaan dan di luar perusahaan , baik di dalam negeri maupun di luar negeri. |
|||||
2.2. | Biaya penyelenggaraan program pemagangan | |||||
|
||||||
2.3. | Pemberian bea siswa | |||||
|
||||||
2.4. |
Semua biaya berupa latihan karyawan, biaya penyelenggaraan program pemagangan dan pemberian bea siswa yang telah dikeluarkan sebelum diterbitkannya Surat Edaran ini tetap dapat diterima sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Namun demikian untuk laporan keuangan fiskal sejak tahun 1990 harus disesuaikan dengan pengaturan dalam Surat Edaran ini. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD