Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang “Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan PPN dan atau PPn BM untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang digunakan dalam Menghasilkan Barang Ekspor”, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaannya serta langkah-langkah pengamanan yang perlu diambil, sebagai berikut :
-
Dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) atas impor atau pembelian mesin, barang dan bahan yang digunakan untuk pembuatan barang ekspor dapat diberikan pembayaran pendahuluan oleh Departemen Keuangan cq. Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM). Dengan demikian Pajak Masukan (PM) yang dibayar oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membeli mesin, barang dan bahan baku yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan barang yang diekspor dapat dimintakan pembayaran pendahuluan kepada Kepala P4BM, sedangkan Pajak Masukan lainnya harus dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK) atas penyerahan lokal Barang Kena Pajak tersebut. Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menghendaki pembayaran pendahuluan dari Kepala P4BM atas Pajak Masukan atas barang-barang yang di ekspor maka Pajak Masukan tersebut seluruhnya dapat dikreditkan pada SPT Masa Pengusaha Kena Pajak (PKP) eksportir yang bersangkutan.
- Dalam rangka mengamankan keuangan negara dari kemungkinan dilakukannya pengembalian dua kali atas Pajak Masukan yang sama yaitu melalui pembayaran pendahuluan oleh Kepala P4BM dan dikreditkan pada SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, maka perlu ditempuh langkah-langkah pengamanan sebagai berikut :
2.1. Faktur Pajak Masukan atas barang-barang ekspor yang telah dimintakan pembayaran pendahuluan ke Kepala P4BM tidak boleh lagi dikreditkan pada SPT Masa PPN dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) eksportir yang bersangkutan. 2.2. Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) eksportir diwajibkan untuk melampirkan Faktur Pajak, Pajak Masukan pada SPT Masa PPN-nya. Faktur Pajak yang dilampirkan adalah Asli Faktur Pajak, Pajak Masukan (lembar pertama) yang tidak dimintakan pembayaran pendahuluan kepada Kepala P4BM. 2.3. Faktur Pajak Asli sebagai Pajak Masukan yang diterima oleh Kepala Inspeksi Pajak seperti tersebut dalam butir 2.2. diatas dikembalikan kepada Pengusaha Kena Pajak setelah dilakukan pencocokan dengan Daftar Ringkasan Pembelian dan diberi cap “Telah dikreditkan pada SPT Masa bulan…….Tahun……..”serta ditanda tangani oleh Kepala Inspeksi Pajak dan atau Kasi bidang PTL. 2.4. Sebelum Asli faktur Pajak Masukan dikembalikan kepada Pengusaha Kena Pajak, hendaklah terhadap Faktur Pajak Masukan yang jumlah nilai PPNnya melebihi Rp.5 juta atau Faktur Pajak Masukan Lainnya yang Saudara anggap Penting , dibuatkan copynya untuk keperluan uji-silang (cross Checking) yaitu sebagai pelengkap KP.Data I yang dibuat berdasarkan Daftar Ringkasan Pembelian.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan supaya diberitahukan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak dalam wilayah wewenang Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T.