Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.321/1993

Sehubungan dengan dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 131/KMK.00/1993 tanggal 13 Februari 1993 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 650/KMK.01/1993 tanggal 10 Juni 1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan, dan Tata Niaga Impor bagi Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor, yang bersama ini disertakan copynya, dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
    EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu Perusahaan Industri yang diperuntukan bagi penyimpanan barang dan atau bahan asal impor atau dari perusahaan industri yang ada dalam Kawasan Berikat serta pengolahannya untuk tujuan antar EPTE dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang Pabean, Perpajakan, dan Tata Niaga Impor.

  2. Perusahaan EPTE
    Perusahaan EPTE adalah Perusahaan Industri, baik dalam rangka PMDN/PMA maupun non PMDN/PMA, yang memperoleh izin mengusahakan EPTE.
    Tempat atau bangunan dari suatu Perusahaan Industri yang dapat ditetapkan sebagai EPTE adalah yang berlokasi di Kawasan Industri maupun di luar Kawasan Industri dan merupakan wilayah dengan pengamanan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan barang-barang yang berada di dalamnya serta untuk memudahkan pengawasan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  3. Kegiatan yang di lakukan suatu Perusahaan EPTE
    1. Memasukkan :
      Barang dan/atau bahan impor dari pelabuhan bongkar ke dalam EPTE;
      Barang-barang modal dan peralatan pabrik yang berasal dari impor untuk kegiatan produksi dalam EPTE;
      Barang dan atau bahan dari Perusahaan EPTE lain ke dalam EPTE;
      Barang dan atau bahan dari Kawasan Berikat ke dalam EPTE.
    2. Melakukan pengolahan menjadi barang untuk tujuan ekspor.
    3. Mengeluarkan :
      Barang hasil pengolahan untuk tujuan ekspor;
      Barang dan/atau bahan dari EPTE untuk tujuan EPTE lain;
      Barang asal impor yang tidak diolah di EPTE atau karena barang yang di masukkan ke EPTE rusak atau busuk untuk di reekspor;
      Potongan dan/atau limbah yang mempunyai nilai komersial untuk tujuan ekspor atau ke peredaran bebas dalam negeri.
    4. Memusnahkan barang-barang sisa hasil produksi yang tidak dapat di ekspor, atau barang yang rusak atau busuk.
  4. Ketentuan Kemudahan Perpajakan bagi Perusahaan EPTE
    1. Karena Perusahaan EPTE adalah Perusahaan Industri yang memperoleh izin EPTE, seharusnya sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila dalam kenyataannya belum menjadi PKP, maka harap segera dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Kemudahan perpajakan :
      1) Atas impor barang dan/atau bahan untuk disimpan serta diolah dalam EPTE diberikan penangguhan pengenaan PKP dan PPn BM serta tidak dipungut PPh Pasal 22.
      2) Atas impor barang modal dan peralatan pabrik untuk kegiatan produksi dalam rangka EPTE diberikan penangguhan pengenaan PPN dan PPn BM serta tidak dipungut PPh pasal 22.
    3. Penyerahan BKP dari EPTE ke EPTE lainnya dan dari Kawasan Berikat ke EPTE
      Penyerahan BKP dari Perusahaan EPTE ke suatu Perusahaan EPTE lainnya serta penyerahan BKP dari Kawasan Berikat ke suatu perusahaan EPTE bukan penyerahan dalam negeri dan tidak terutang PPN dan PPn BM. Penyerahan semacam ini dapat diartikan sebagai penyerahan ekspor dengan tarif PPN dan PPn BM sebesar 0% (nol persen).
    4. Ketentuan perpajakan lainnya :
      1) Potongan dan/atau limbah yang mempunyai nilai komersial dan dijual di dalam negeri diperlakukan sebagai barang impor yang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dikenakan pungutan impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk PPN/PPn BM.
      2) Atas perolehan barang modal tertentu dari dalam negeri oleh Perusahaan EPTE dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989.
      3) Perusahaan EPTE tetap wajib membayar PPN/PPn BM yang dipungut atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP lain yang bukan Perusahaan EPTE. PPN Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian/perolehan BKP/JKP dimaksud yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut dapat dikreditkan.
      4) Ketentuan Undang-undang perpajakan lainnya selain yang telah disebutkan di atas tetap berlaku bagi Perusahaan EPTE.

  5. Pengawasan terhadap Perusahaan EPTE
    Pengawasan atas kegiatan EPTE dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan.

Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri yang memperoleh izin EPTE, supaya mengadakan koordinasi/kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikianlah petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.321/1993