Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang penunjukan unit pelaksana Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-106/PJ.11/1991 Jo. Kep-13/PJ.11/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.41/1993 telah mengatur tentang pelimpahan wewenang Dirjen Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perihal SKFLN dan SKBFLN.
-
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan Fiskal Luar Negeri, maka wewenang sebagaimana tersebut pada butir 1 juga diberikan kepada Ka. Kanwil untuk menunjuk unit pelaksana FLN baik di Kanwil KPP maupun Kantor Penyuluhan Pajak.
-
Setiap penunjukan unit pelaksana FLN agar diberitahukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktur PPh).
Demikian untuk menjadikan maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER