Sehubungan dengan semakin meningkatnya perkembangan bisnis otomotif di Indonesia, dirasakan perlu untuk menegaskan hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-32/PJ/1995 tanggal 20 April 1995 Tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-65/PJ/1995 tanggal 31 Juli 1995 diatur bahwa badan usaha yang bergerak di bidang industri otomotif ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.
-
Yang dimaksud dengan badan usaha yang bergerak di bidang industri otomotif dalam ketentuan tersebut adalah badan usaha yang mempunyai kegiatan berhubungan dengan industri otomotif, sehingga yang ditunjuk sebagai Pemungutan Pajak termasuk ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), APM (Agen Pemegang Merek), dan importir umum kendaraan bermotor.
-
Sehubungan dengan hal tersebut di atas diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera menunjuk Wajib Pajak yang melakukan impor kendaraan dalam bentuk CBU (Completely Built Up) untuk dijual langsung di dalam negeri sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas hasil penjualan dimaksud.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan untuk Saudara sebarluaskan kepada Pihak terkait.
Direktur Jenderal
ttd
HADI POERNOMO