Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.51/2001

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ/2001 tanggal 7 Agustus 2001, tentang Penetapan Nilai Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Sticker Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah:

  1. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas pita rekaman suara (kaset isi), rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) dan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke, telah dilakukan penyesuaian menjadi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.

  2. Untuk penyerahan produk rekaman suara selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, seperti Kaset, VCD, CD yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa, pelajaran keagamaan, LD Karaoke dan DVD Karaoke dikenakan PPN sesuai ketentuan umum PPN.

  3. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dipergunakan untuk menebus sticker pada suatu Masa Pajak harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak yang sama yaitu Masa Pajak diterimanya permohonan secara lengkap.

  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkewajiban melakukan konfirmasi Faktur Pajak yang diajukan untuk penebusan sticker setelah menerima foto copy Faktur Pajak dan SSP lembar ke 1 dari Kepala Kantor Wilayah DJP dan melakukan pengawasan SSP lembar ke-2 serta menindaklanjuti sesuai ketentuan.

  5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.51/2000 tanggal 8 Mei 2000 tentang Penebusan Sticker Tanda Lunas PPN Dan Pelayanannya, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.51/2001