Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai tanggal 1 Juli 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Untuk sementara, sambil menunggu Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang sistem, bentuk dan jenis laporan BPHTB, maka laporan penerimaan BPHTB menggunakan format Laporan Mingguan Penerimaan PBB (KPL.KP.PBB.6.1-96) dan Laporan Bulanan Penerimaan PBB (KPL.KP.PBB.6.2-96) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996 dengan menambah kata-kata sebagaimana contoh terlampir.
- Petunjuk pengisian serta jadwal pelaporan tetap mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY