Dalam rangka migrasi data elektronik, pembenahan master file nasional, untuk menjaga keamanan data Sistem Informasi Perpajakan (SIP) di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta keperluan analisa, perencanaan, penyusunan, kebijaksanaan, dengan ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
- Setiap KPP diharuskan melakukan backup data dalam bentuk format DMP dan disimpan dalam media compact Disk (CD) setelah kegiatan yang berhubungan dengan SIP selesai.
- Prosedur backup data supaya dilakukan setiap hari dengan tata cara pelaksanaan backup data diatur sebagaimana terlampir.
- Mengirim backup data dalam bentuk CD setiap akhir bulan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan ke Kantor Wilayah.
- Untuk memastikan bahwa setiap kegiatan tersebut berlangsung secara terus menerus, maka masing-masing Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan pengawasan.
- Dengan terbitnya Surat Edaran ini maka Surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Nomor S-254/PJ.10/2007 tanggal 27 April 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098