Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ./2007

Dalam rangka migrasi data elektronik, pembenahan master file nasional, untuk menjaga keamanan data Sistem Informasi Perpajakan (SIP) di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta keperluan analisa, perencanaan, penyusunan, kebijaksanaan, dengan ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap KPP diharuskan melakukan backup data dalam bentuk format DMP dan disimpan dalam media compact Disk (CD) setelah kegiatan yang berhubungan dengan SIP selesai.
  2. Prosedur backup data supaya dilakukan setiap hari dengan tata cara pelaksanaan backup data diatur sebagaimana terlampir.
  3. Mengirim backup data dalam bentuk CD setiap akhir bulan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan ke Kantor Wilayah.
  4. Untuk memastikan bahwa setiap kegiatan tersebut berlangsung secara terus menerus, maka masing-masing Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan pengawasan.
  5. Dengan terbitnya Surat Edaran ini maka Surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Nomor S-254/PJ.10/2007 tanggal 27 April 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ./2007