Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ/2008

Sehubungan dengan telah dikembangkannya aplikasi perekaman SPT Lokal pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI DJP) oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dalam rangka mengurangi beban akses online dari pengguna SI DJP dan agar kualitas data hasil perekaman SPT lebih dapat dipertanggungjawabkan (akurasi) dengan ini dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam aplikasi perekaman SPT Lokal yang baru telah ditambahkan menu untuk proses validasi hasilperekaman SPT.
  2. SPT hasil perekaman yang berdasarkan proses validasi menjadi berstatus unbalance, sebelumdikirimkan ke data center harus disetujui terlebih dahulu oleh Kepala Seksi Pengolahan Data danInformasi untuk memastikan apakah status unbalance dimaksud disebabkan oleh kesalahan perekamanatau sudah sesuai dengan SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
  3. Dalam hal status SPT Unbalance tersebut dikarenakan adanya salah perekaman, SPT harus dibetulkanterlebih dahulu sebelum dikirimkan ke data center.
  4. Prosedur terhadap kegiatan penerimaan, pengolahan, dan perekaman SPT sehubungan denganpengembangan aplikasi ini dapat dilihat pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KP DJP; dan
  3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP di Seluruh Indonesia.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ/2008