Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.4/1992

Menunjuk Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992, tentang Perlakuan PPh atas Pemindahtanganan Harta, agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan tindak lanjut berdasarkan petunjuk sebagai berikut.

  1. Terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data terlampir (Lampiran I) dan data yang Saudara terima atau peroleh telah melakukan transaksi pemindahtanganan harta, agar dilakukan penelitian material atas SPT PPh tahun terjadinya pemindahtanganan untuk mengetahui apakah keuntungan dari transaksi tersebut telah dilaporkan dalam SPT dimaksud. Dalam rangka penelitian material, bila dipandang perlu, Kepala KPP dapat meminta keterangan lebih lanjut dari Wajib Pajak untuk menghitung besarnya keuntungan dari pemindahtanganan harta, berpedoman kepada daftar pertanyaan terlampir (lihat Lampiran II).

  2. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan belum memasukkan SPT PPh untuk tahun pajak pada saat terjadinya transaksi pemindahtanganan harta, sedangkan batas waktu penyampaian SPT tahunan telah dilampaui, agar kepada Wajib Pajak tersebut diberikan Surat Tegoran untuk memasukkan SPT.

  3. Apabila dari penelitian tersebut pada butir 1 terbukti bahwa keuntungan karena pemindahtangan harta tidak atau tidak sepenuhnya dilaporkan dalam SPT PPh Wajib Pajak, agar dilakukan tindakan sebagai berikut:
    a. Kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dengan mengisi dan memasukkan SPT PPh pembetulan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak tanggal cap pos/tanggal diterimanya surat tersebut (contoh surat lihat Lampiran IV).
    b. Jika batas waktu sebagaimana tercantum dalam butir a dilampaui dan Wajib Pajak tidak memasukkan SPT pembetulan maka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan supaya dikirimkan ke KARIKPA untuk dilakukan pemeriksaan. Hal yang sama juga dilakukan jika Wajib Pajak tidak memasukkan SPT Tahunan, walaupun sudah ditegor sebagaimana dimaksud dalam butir 2.

  4. Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan atas keuntungan pemindahtanganan harta yang tidak atau tidak sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang bersangkutan sepanjang belum melampaui jangka waktu 5 tahun sejak berakhirnya tahun pajak.

  5. Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pemindahtanganan harta dalam tahun buku 1992 tentunya keuntungan dari transaksi tersebut harus dilaporkan dalam SPT tahun 1992. Jika ternyata berdasarkan informasi/data yang Saudara miliki Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya melaporkan keuntungan dari pemindahtanganan harta tersebut, harap dilakukan prosedur seperti tersebut dalam butir 3.

  6. Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT PPh-nya dan setelah diteliti oleh KPP yang bersangkutan ternyata pembetulan dimaksud telah dilaksanakan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, maka Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan keringanan bunga yang terhutang karena pembetulan kepada Diretur Jenderal Pajak (lihat butir 2 Lampiran V).

  7. Bagi Wajib Pajak yang karena keadaan likuiditas keuangannya tidak dapat melunasi sekaligus kekurangan pembayaran pajaknya berdasarkan SPT pembetulan dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur kepada Direktur Jenderal Pajak.

  8. Para Kepala KPP dan Kepala KARIKPA wajib melaporkan kepada Kakanwil atas pelaksanaan Surat Edaran ini setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, terhitung mulai bulan Oktober 1992. Sedangkan para Kakanwil agar melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak Penghasilan selaku Ketua Tim Pemantauan SE-18/PJ.31/1992, setiap dua bulan sekali selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya, dimulai sejak bulan November 1992, dengan menggunakan formulir laporan seperti terlampir (lihat Lampiran III).

Perlu diingatkan agar Saudara dalam melaksanakan Surat Edaran ini tidak melakukan tindakan yang berlebih-lebihan dan tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.4/1992