Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.52/1998

Bersama ini disampaikan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-572/MK.04/1998 tanggal 9 November 1998 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa alat haemodialisis tidak dapat dikategorikan sebagai BKP yang bersifat strategis untuk pembangunan nasional.

Demikian untuk mendapat perhatian.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.52/1998