Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.52/2002

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.04/2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Hal yang perlu diperhatikan adalah Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk :

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

  2. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang;

Demikian untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.52/2002