Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.6/1991

Menyusuli surat kami Nomor: SE-22/PJ.6/1991 tanggal 16 Februari 1991 perihal pada pokok Surat, dengan ini diminta dalam rapat nanti Saudara mempersiapkan bahan-bahan sebagai berikut:

  1. Rencana dan Realisasi Pendataan dari sumber dana B. O., Inpres, dan DIK/DIP tahun 1990/1991.
  2. Persiapan pelaksanaan Keputusan Bersama Kepala BPN dan Dirjen Pajak tentang Peningkatan Kegiatan Administrasi Pertanahan dan Perpajakan.
  3. Rencana Pendataan dan Penilaian untuk tahun 1991/1992 yang dititik beratkan pada sektor perkotaan.
  4. Rencana penerimaan tahun 1991/1992.
  5. Pelaksanaan STP di wilayah Saudara yang melaksanakan Sistem Tempat Pembayaran.

Demikian untuk menjadikan maklum.

A. n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.6/1991