Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.6/1997

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.6/1997tanggal 12 September 1997 perihal Ralat Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun 1997/1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.

Dengan ditetapkannya Ralat atas Rincian Rencana Penerimaan PBB tahun 1997/1998 sebagaimana tersebut di atas, maka Angka Perbandingan Tertimbang IHH Tahun 1997/1998 untuk beberapa Daerah Tk. II tertentu perlu disesuaikan dengan tidak merubah jumlah persentase Angka Perbandingan Tertimbang IHH masing-masing Dati I dan KPPBB, dan mempertimbangkan juga penerimaan PBB asal IHH yang telah direalisasikan.

2. Daerah Tk. II yang mengalami penyesuaian Angka Perbandingan tertimbang IHH adalah sebagai berikut :

a. Kanwil III DJP :
– KPPBB Bandar Lampung : 1. Kab. Lampung Selatan
2. Kab. Tanggamus (Dati II baru)

– KPPBB Kotabumi : 1. Kab. Lampung Utara
2. Kab. Tulang Bawang (Dati II baru)

b. Kanwil XV DJP :
– KPPBB Biak : 1. Kab. Nabire
: 2. Kab. Paniai (Dati II baru)
: 3. Kab. Puncak Jaya (Dati II baru)

– KPPBB Sorong : 1. Kab. FakFak
: 2. Kab. Mimika (Dati II baru)

3.

Penyesuaian Angka Perbandingan Tertimbang IHH tersebut diberlakukan mulai pembayaran PBB asal IHH bagian bulan September 1997 (Daftar Penyesuaian Angka Perbandingan Tertimbang IHH tahun 1997/1998 terlampir).

Demikian disampaikan untuk bahan seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.6/1997