Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.6/2002

Sebagai tindak lanjut MOU antara Ditjen Pajak dengan PT. Bank Central Asia, Tbk tentang Penerimaan Pembayaran dan Pelimpahan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Fasilitas Bank Central Asia (BCA) Secara On-Line yang telah ditandatangani bersama oleh Direktur Jenderal Pajak dan Presiden Direktur PT. Bank Central Asia, Tbk pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2002 di Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melalui MOU tersebut, mulai pertengahan Agustus 2002 pembayaran PBB untuk objek pajak di wilayah DKI Jakarta telah dapat dilakukan melalui fasilitas ATM BCA di seluruh Indonesia.

  2. Secara bertahap, pembayaran PBB melalui fasilitas ATM BCA akan dikembangkan ke fasilitas pembayaran elektronik lainnya seperti, internet banking (klik BCA) dan phone banking untuk seluruh objek pajak di Indonesia.

  3. Grand Launching MOU tersebut diatas, akan dilakukan pada acara Gebyar BCA di Stasiun Televisi Indosiar yang akan diselenggarakan pada :
    1. Hari : Sabtu
    2. Tanggal : 17 Agustus 2002
    3. Jam : 18.00 WIB s.d. selesai
  4. Grand Launching, MOU tersebut diatas, direncanakan akan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pajak beserta segenap pimpinan Ditjen Pajak lainnya, untuk itu diminta kepada Saudara beserta staf untuk dapat menyaksikan acara dimaksud.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP.060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.6/2002