Dalam rangka peningkatan kualitas dan akuntabilitas NJOP Bumi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Mengingat belum seluruh wilayah kerja KP PBB/KP Pratama dilakukan Pembentukan Basis Data SISMIOP sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/PJ./2002 tanggal 4 Maret 2002, maka dalam Basis Data SISMIOP terdapat 2 (dua) jenis data yaitu Data SISMIOP dan Data Non SISMIOP.
|
|||||||||||||||||||||||||||
2. | Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR perlu dilakukan penyempurnaan dan pengaturan lebih lanjut dengan tata cara sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||
3. | Untuk kemudahan pelaksanaan kegiatan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, dalam Surat Edaran ini dilengkapi dengan formulir-formulir tambahan sebagaimana pada Lampiran III, termasuk :
|
|||||||||||||||||||||||||||
4. | Jadual dan target pelaksanaan kegiatan untuk jenis data sebagaimana butir 2a dan 2.b. dilaksanakan dengan skala prioritas sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||
5. | Untuk mendukung kegiatan pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR sebagaimana butir 2a dan 2.b. Surat Edaran ini, diminta agar Saudara melaksanakan kegiatan pengumpulan data sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.6/2003 tanggal 3 Nopember 2003 tentang Aplikasi Bank Data Nilai Pasar Properti dan Petunjuk Pengoperasiannya serta Kelengkapan Lainnya dengan konsisten dan berkelanjutan. | |||||||||||||||||||||||||||
6. | Standar biaya yang berkaitan dengan pekerjaan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, agar mengacu pada Lampiran 10 (Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006 tentang Perubahan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Kep-115/PJ./2002, |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
An. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Maizar Anwar
NIP. 060043656
Tembusan Yth:
- Direktur Jenderal;
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.