Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.6/2006

Dalam rangka peningkatan kualitas dan akuntabilitas NJOP Bumi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Mengingat belum seluruh wilayah kerja KP PBB/KP Pratama dilakukan Pembentukan Basis Data SISMIOP sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/PJ./2002 tanggal 4 Maret 2002, maka dalam Basis Data SISMIOP terdapat 2 (dua) jenis data yaitu Data SISMIOP dan Data Non SISMIOP.

a. Jenis Data SISMIOP adalah data objek dan subjek PBB yang berasal dari kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian, serta pengolahan data objek dan subjek PBB dengan bantuan komputer pada suatu wilayah tertentu, yang dilakukan oleh KP PBB/KPP Pratama maupun pihak ketiga. Jenis Data SISMIOP mempunyai kode NOP dengan digit terakhir adalah 0 atau 9.
b. Jenis Data Non SISMIOP adalah data objek dan subjek PBB yang tidak berasal dari kegiatan pembentukan basis data SISMIOP. Jenis Data Non SISMIOP mempunyai kode NOP dengan digit terakhir adalah 7 atau 8.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR perlu dilakukan penyempurnaan dan pengaturan lebih lanjut dengan tata cara sebagai berikut :

a. Untuk jenis data SISMIOP, Pelaksanaan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR mengacu pada penjelasan sebagaimana Lampiran I;
b. Untuk jenis data Non SISMIOP, Pelaksanaan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR mengacu pada penjelasan sebagaimana Lampiran II;
c. Bentuk formulir-formulir pendukung Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR sebagaimana tercantum pada Lampiran III;
d. Hasil akhir Pembentukan dan Penyempurnaan ZNT/NIR berupa Laporan Analisis Zona Nilai Tanah (ZNT)/Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dan harus dilengkapi dengan sertifikasi nilai yang ditandatangani oleh Fungsional Penilai/Petugas Penilai dan disusun sesuai Sistematika Isi Laporan sebagaimana Lampiran IVa dan IVb Surat Edaran ini.
3. Untuk kemudahan pelaksanaan kegiatan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, dalam Surat Edaran ini dilengkapi dengan formulir-formulir tambahan sebagaimana pada Lampiran III, termasuk :

a. Formulir 2 : Analisis Penentuan Nilai Pasar Bumi per M2;
b. Formulir 3 : Analisis Penentuan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dari Data Pembanding;
c. Formulir 3b : Rekapitulasi Zona Nilai Tanah (ZNT);
menyempurnakan :
a. Formulir 2 : Analisa Penentuan Nilai Pasar Wajar (Lampiran 30, Kep-533/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Kep-115/PJ./2002);
b. Formulir 3 : Analisa Penentuan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) (Lampiran 30, Kep-533/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Kep-115/PJ./2002);
c. Formulir Zona Nilai Tanah (Lampiran 19 Kep-533/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Kep-115/PJ./2002);
4. Jadual dan target pelaksanaan kegiatan untuk jenis data sebagaimana butir 2a dan 2.b. dilaksanakan dengan skala prioritas sebagai berikut :

JENIS
DATA
PELAKSANAAN KETETAPAN
PAJAK
KETERANGAN
SISMIOP 2006 2007 Minimal 50 % dari seluruh Desa/Kelurahan SISMIOP
2007 2008 Seluruh Desa/Kelurahan SISMIOP
dst dst Seluruh Desa/Kelurahan SISMIOP
NONSISMIOP 2006 2007 Minimal 25 % dari seluruh Desa/Kelurahan Non-SISMIOP
2007 2008 Minimal 50 % dari seluruh Desa/Kelurahan Non-SISMIOP
2008 2009 Seluruh Desa/Kelurahan Non-SISMIOP
dst dst Seluruh Desa/Kelurahan Non-SISMIOP
5. Untuk mendukung kegiatan pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR sebagaimana butir 2a dan 2.b. Surat Edaran ini, diminta agar Saudara melaksanakan kegiatan pengumpulan data sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.6/2003 tanggal 3 Nopember 2003 tentang Aplikasi Bank Data Nilai Pasar Properti dan Petunjuk Pengoperasiannya serta Kelengkapan Lainnya dengan konsisten dan berkelanjutan.
6. Standar biaya yang berkaitan dengan pekerjaan Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, agar mengacu pada Lampiran 10 (Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006 tentang Perubahan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Kep-115/PJ./2002,

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

An. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Maizar Anwar
NIP. 060043656

Tembusan Yth:

  1. Direktur Jenderal;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  3. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.6/2006