Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kegiatan pendataan PBB berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007 adalah sebagaimana LampiranSurat Edaran ini.
-
Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, dan pegawai berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 adalah tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 dengan perubahan Lampiran l kolom keterangan sebagai berikut :
Jenis
KegiatanSatuan
KegiatanSatuan Biaya (Rp) Keterangan Pelaksanaan NPWP 5.000 Pemrosesan data, pencetakan kartu NPWP, validasi, amplop (tidak termasuk pengadaan kartu magnetik) menjadi :
Jenis
KegiatanSatuan
KegiatanSatuan
Biaya (Rp)Keterangan Pelaksanaan NPWP 4.500 Pemrosesan data, pencetakan kartu NPWP, validasi (tidak termasuk pengadaan kartu NPWP PVC)
- Bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mengacu pada ketentuan yang berlaku.
- Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pendataan PBB yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan ekstensifikasi WP OP, maka biaya kegiatan ekstensifikasi WP OP tidak dibayarkan lagi apabila sudah dibiayakan dalam kegiatan pendataan PBB.
- Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.01/2007 tanggal 10 April 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan sejak tanggal 2 Januari 2008 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 27 Desember 2007
A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP. 060041978
Tembusan :
Direktur Jenderal.