Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ./2004

Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 24-25 Juni 2004 dengan tema “Dengan Peningkatan Profesionalisme dan Integritas Kita Amankan Rencana Penerimaan 2004”, telah dihasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:

1. Masalah Kepedulian dan Citra
Diminta agar seluruh unit kerja memperhatikan kepedulian pajak terhadap masyarakat, lingkungan,sosial, dan lingkungan kerja, sertamenjaga citra Direktorat Jenderal Pajak. Untuk itu Kantor PusatDirektorat Jenderal Pajak tidak akan segan-segan menerapkan reward and punishment.

2. Bedah Wajib Pajak
Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan “Bedah Wajib Pajak” Setiap KPP/KPPBB/Karikpa minimal melakukan 1 (satu) bedah Wajib Pajak dengan koordinasi Kantor Wilayah masing-masing.

3. Single Identification Number (SIN)
Diminta agar seluruh unit kerja membantu mewujudkan SIN dengan mempersiapkan data daninformasi dari institusi terkait di wilayah kerja masing-masing. Untuk itu diminta Direktur PBB danBPHTB dan Direktur Informasi Perpajakan agar mengkoordinasi pelaksanaannya.

4. Pemeriksaan
Dalam melakukan pemeriksaan agar jangan hanya memperhatikan saldo atau data yang ada di dalambuku, catatan atau dokumen yang ada, namun harus diperhatikan arus uang dan arus barang khususnya dalam pemeriksaan terhadap rekening koran bank. Untuk kejelasan masalah pemeriksaanyang berhubungan dengan rekening bank koran ini, Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan PenagihanPajak dan Direktur Peraturan Perpajakan agar mempersiapkan petunjuk dan tuntunanpelaksanaannya.

5. Identitas Direktorat Jenderal Pajak

  1. Billboard

Agar Kepala Kantor Wilayah mengkoordinasi unit kerja di bawahnya untuk melakukanpemasangan billboard dengan tulisan seperti yang telah ditetapkan/ditentukan oleh KantorPusat Direktorat Jenderal Pajak (Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak). Bentukbillboard akan distandarkan.

  1. Neon Sign

Di depan setiap gerbang kantor (KPP/KPPBB/Karikpa/KP4) agar dipasang neon sign yangberukuran relatif kecil (seperti tanda/neon sign ATM) yang menunjukkan identitas DJP.Bentuk neon sign akan distandarkan.

Untuk itu Direktur Penyuluhan Perpajakan agar segera menyiapkan Keputusan mengenai standarisasibillboard dan neon sign.

6. Buku Tulis dan Komik Pajak
Setiap Kantor Wilayah agar juga membuat buku tulis dengan sisipan komik pajak, sebagaimana yangdibuat dan dibagikan oleh Direktorat Penyuluhan Perpajakan (warna, jenis, dan kualitas buku bebas).Selanjutnya buku tulis tersebut agar dibagikan ke sekolah-sekolah sekaligus dengan melakukan”sosialisasi”.

7. Video Compact Disc (VCD)
Setiap Kantor Wilayah memperoleh 1 (satu) set vcd yang berisi pengarahan Menteri Keuangan,Direktur Jenderal Pajak, dan para pejabat eselon II Kantor Pusat, serta pembicara lainnya untukdisosialisasikan ke unit-unit kerja di wilayahnya.

Demikian hasil keputusan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Djazoeli Sadhani
NIP 060036043

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ./2004