Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ./2007

Dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan pajak dibangun suatu sistem informasi yang menampilkan kebenaran atau ketidakbenaran data keuangan Wajib Pajak yang disebut dengan sistem Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan (OPDP). Sistem ini dijalankan di Kantor Pelayanan Pajak yang menggunakan Sistem Informasi Perpajakan (SIP). Pemanfaatan Sistem OPDP diatur sebagai berikut :

  1. UMUM
  1. Kepada Kantor Pelayanan Pajak diberikan CD Aplikasi OPDP dan Data Tape/Cartridge yang berisi data pembanding yang dihasilkan dari data nasional.
  2. Setiap KPP wajib meng-install dan menjalankan CD aplikasi dan Data Tape/Cartridge sesuai petunjuk (user manual) yang ada dalam CD sehingga dapat ditampilkan/dicetak output OPDP.
  3. Output OPDP merupakan indikasi awal adanya ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak atau pembayaran Wajib Pajak. Oleh karena itu output OPDP perlu dianalisis lebih lanjut.
  4. Output OPDP didasarkan pada formula yang dipakai oleh Aplikasi OPDP dengan menyandingkan data Wajib Pajak yang relevan sehingga diperoleh output berupa daftar masalah ketidaksesuaian atas data yang disandingkan tersebut.
  5. Indikasi yang disajikan merupakan penyandingan antara SPT beserta lampirannya, SSP, dan data lainnya yang telah direkam dengan data referensi lawan transaksi. Kualitas output OPDP sangat bergantung pada hasil perekaman oleh KPP, Oleh karena itu dalam hal KPP tidak melakukan perekaman sebagaimana mestinya indikasi yang disajikan oleh Aplikasi OPDP akan terpengaruh.

  1. PEMANFAATAN DATA OPDP
  1. Skala Prioritas
    Pada tahap awal setiap KPP wajib menindaklanjuti output OPDP yang berkaitan dengan 200 Wajib Pajak Terbesar. Output lainnya ditindaklanjuti sesuai dengan skala prioritas masing-masing Kanwil atau KPP dengan memperhatikan besarnya permasalahan.
  2. Tindak Lanjut oleh KPP
    a. Melakukan penelitian internal atas output data yakni dengan melakukan pengecekan terhadap berkas perpajakan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan ada di KPP, denganmempertimbangkan potensi untuk menambah penerimaan pajak.
    b. Dalam hal berdasarkan penelitian internal dapat diyakini bahwa Wajib Pajak telah melakukan kewajibannya dengan benar, maka peneliti dapat langsung mengusulkan agar kasus tersebut ditutup.
    c. Apabila berdasarkan penelitian internal diperoleh indikasi bahwa Wajib Pajak belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. maka harus dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

    1. Membuat Surat Himbauan Klarifikasi untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak dalam hal ada indikasi bahwa SPT dan atau data perpajakan Wajib Pajak tidak benar dan terdapat potensi penerimaan Contoh Surat Himbauan/Klarifikasi terdapat dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    2. Berdasarkan respon dari Wjaib Pajak maka Peneliti menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT, maka SPT tersebut diproses sesuai dengan tatacara penerimaan SPT. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan, maka Peneliti menindaklanjuti sanggahan tersebut untuk meyakini kebenarannya, antara lain dengan cara meneliti hasil perekaman SPT atau output OPDP lainnya.
    3. Dalam hal respon dari Wajib Pajak berupa sanggahan dan setelah dilakukan penelitian tidak jelas atau tidak dapat diyakini kebenarannya atau Wajib Pajak tidak menyampaikan respon atas surat himbauan yang telah dikirimkan terhadap Wajib Pajak tersebut agar dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi atau diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pemeriksaan.
    d Membuat Uraian Penelitian OPDP, sebagaimana dimaksud dalam lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    e Kasus yang disajikan dalam OPDP ditutup dengan alasan :

    1. Berdasarkan penelitian internal, ternyata Wajib Pajak telah melakukan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku;
    2. Berdasarkan respons yang diterima dari Wajib Pajak. Wajib Pajak telah melakukan pembetulan surat pemberitahuan atau dapat dijelaskan oleh Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak telah melaksanakan kewajibannya dengan benar;atau
    3. Wajib Pajak telah diusulkan atau sedang dilakukan pemeriksaan.
  3. Pelaporan
    a. Pelaporan dilaksanakan secara on-line melalui Aplikasi Peraturan OPDP yang dapat diakses melalui portal DJP. Kepada Kepala KPP diberikan satu user name dan password untuk melakukan pelaporan.
    b. Kepala Kanwil dan Kepala Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan atau Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi diberikan user name dan password untuk mengakses Aplikasi Pelaporan OPDP untuk wilayah masing-masing.
    c. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dan Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan diberikan user name dan password untuk mengakses Aplikasi Pelaporan OPDP secara nasional.
  1. PENGAWASAN
  1. Di tingkat KPP.
    Kepala Kantor bertanggungjawab atas pelaporan pemanfaatan OPDP serta mengawasi :

    1. Output OPDP yang disajikan telah ditindaklanjuti sesuai dengan skala prioritas.
    2. Kebenaran pengisian Uraian Penelitian OPDP.
  2. Di tingkat Kantor Wilayah DJP.
    Kepala Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan atau Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi pada Kanwil Modern mengawasi :

    1. Tindak Lanjut atas output OPDP oleh masing-masing KPP di wilayah kerjanya.
    2. Melakukan uji petik atas Uraian penelitian OPDP yang dibuat oleh KPP.
  3. Di tingkat Kantor Pusat
    1. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan PenerimaanMemantau tindak lanjut pemanfaatan output OPDP, termasuk melakukan koordinasi dalam uji petik pemanfaatan output OPDP ke KPP-KPP.
    1. Direktorat Teknologi Informasi PerpajakanMelakukan pemutakhiran data OPDP secara berkala dan menyampaikan hasil pengolahan OPDP ke Kanwil.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ./2007