Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.41/1992

Bersama ini disampaikan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman,

KEP-428/PJ/92
Nomor : KEP-37/A/1092 Tanggal 27 Oktober 1992
C-UM.01.10.46

Tentang Tata Cara Penetapan, Pembayaran, Penyetoran dan Pengembalian Uang Pewarganegaraan.

Beberapa pokok-pokok penting dalam Keputusan Bersama tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Penetapan besarnya uang pewarganegaraan bagi pemohon pewarganegaraan yang bertempat tinggal di Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01-HL.03.10 Tahun 1991 tanggal 13 April 1991, namun penerimaan uang pewarnegaraan bukan merupakan penerimaan pajak sebagaimana yang dilakukan selama ini tetapi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen kehakiman.
  2. Penetapan tempat pembayaran uang pewarganegaraan bagi pemohon yang bertempat tinggal di Indonesia yaitu pada Bendaharawan penerima pada Pengadilan Negeri dimana Pemohon bertempat tinggal. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar negeri, uang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Kehakiman tersebut diatas, dibayar kepada Bendaharawan pada Perwakilan Republik Indonesia di negara pemohon bertempat tinggal.
  3. Pengaturan mengenai tata cara dan batas waktu penyetoran uang pewarganegaraan oleh Bendaharawan ke rekening Kas Negara adalah sesuai dengan tata cara “Penerimaan Jasa” Departemen Kehakiman.
  4. Disamping itu diatur pula ketentuan mengenai taat cara permohonan dan prosedur pengembalian uang pewarganegaraan apabila permohonan pewarganegaraan di tolak.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.41/1992