Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang penghitungan PPh Pasal 21 dari pegawai yang dipindahkan dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam tahun berjalan dimana kedua perusahaan tersebut adalah satu group, dengan ini diberikan penegasan hal-hal sebagai berikut :
-
Sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-106/PJ.431/1991 tanggal 14 Maret 1991, pegawai tetap sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang mulai bekerja atau berhenti bekerja dalam tahun berjalan, penghitungan PPh Pasal 21-nya didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak yang bersangkutan (tidak disetahunkan). -
Sesuai dengan butir 1 di atas maka untuk penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang pindah dari satu perusahaan (A) ke perusahaan lain (B), penghitungan PPh Pasal 21-nya oleh masing-masing pemberi kerja didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan (tidak disetahunkan), walaupun kedua pemberi kerja tersebut merupakan perusahaan yang pemegang sahamnya sama.
-
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, setiap orang yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
-
Pegawai yang pindah dari perusahaan A ke perusahaan B dalam tahun berjalan harus diartikan bahwa dalam satu tahun pajak ia memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja. Dengan demikian bila jumlah seluruh penghasilan netto pegawai tersebut baik yang berasal dari perusahaan A maupun perusahaan B dan penghasilan lainnya telah melampaui besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pegawai yang bersangkutan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh
Perseorangan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD