Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.431/1998

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan efisiensi kerja Direktorat Jenderal Pajak, maka dirasa perlu untuk melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan proses penyelesaian permohonan pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 sebagai berikut :

  1. Pembayaran PPh Pasal 21 secara terpusat diperkenankan sepanjang memenuhi persyaratan bahwa di lokasi perusahaan yang bersangkutan tidak mempunyai kegiatan administrasi karyawan dan pembayaran gaji, upah atau penghasilan lainnya. Pemenuhan persyaratan ini harus mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.

  2. Pengertian kata-kata “di lokasi usaha terdapat administrasi karyawan dan pembayaran gaji” pada butir 1 di atas adalah :
    1. Di lokasi usaha terdapat penyimpanan data kepegawaian dan dokumen-dokumen yang dipergunakan untuk dasar penghitungan PPh Pasal 21.
    2. Penghitungan gaji, pembuatan daftar gaji, pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan di lokasi.
    3. Di lokasi usaha terdapat tata usaha keuangan yang sewaktu-waktu dapat dibuktikan untuk mempertanggung jawabkan sehubungan dengan pembayaran gaji, upah atau penghasilan karyawan lainnya.

  3. Bagi perusahaan yang mengadministrasikan pembayaran gaji dan penghitungan PPh Pasal 21 baik dengan komputer (computerized payroll system) maupun secara manual, maka pemrosesan permohonan pemusatan PPh Pasal 21 dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

  4. Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sehubungan pemusatan PPh Pasal 21 ini diatur sebagai berikut :
    1. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemusatan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 akan dilaksanakan, menerima permohonan Wajib Pajak.
    2. Kepala Kantor Wilayah mengirimkan surat permintaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait termasuk Kantor Pelayanan Pajak diluar wilayah Kantor Wilayah tersebut (Lampiran 1).
    3. Batas waktu penyampaian laporan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas adalah satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan pemeriksaan.
    4. Bentuk laporan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah sebagaimana yang dilampirkan dalam surat edaran ini (Lampiran 2).
    5. Apabila telah melampaui jangka waktu satu bulan namun laporan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan belum disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah yang meminta Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka Kepala Kantor Wilayah mengirimkan permintaan kedua yang sekaligus merupakan tegoran kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tersebut dan Direktur Pajak Penghasilan (Lampiran 3).

  5. Izin pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang lokasinya dibawah Kantor Wilayah tersebut maupun diluar Kantor Wilayah tersebut.
    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka izin pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang selama ini dilaksanakan oleh Direktorat Pajak Penghasilan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, kini seluruhnya dilaksanakan oleh Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

  6. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 tentang Pembayaran PPh Pasal 21 secara terpusat, SE-09/PJ.43/1990 tanggal 9 Maret 1990 tentang Penelitian untuk Pemusatan Penyetoran PPh Pasal 21 atau Penetapan Daerah Terpencil, dan SE-48/PJ.48/1995 tanggal 30 Oktober 1995 tentang Prosedur Pemrosesan Permohonan Pemusatan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21 No. 9) dan SE-25/PJ.43/1996 tanggal 26 Juni 1996 tentang Bentuk Standar Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk Pemusatan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21-13) serta semua ketentuan pemusatan PPh Pasal 21 yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

  7. Permohonan pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang masih dalam proses penyelesaian sesuai dengan SE-43/PJ.23/1985 di Direktorat Pajak Penghasilan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tetap diproses sampai selesai di Direktorat Pajak Penghasilan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  8. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal surat edaran ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.431/1998